Senin, 25 Oktober 2010

Tanya Jawab K3 Pertambangan


TANYA JAWAB K3 PERTAMBANGAN
Oleh: Warid Nurdiansyah

1.      Bagaimana komitmen serta pola kebijakan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Mineral dan Batubara?

Dalam sektor pertambangan mineral dan batubara, K3 merupakan kunci bisnis yang menjadi prioritas. Seperti yang tercantum dalam Pasal 5, Ayat 1, Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No. 555.K/26/M.PE/1995 tentang K3 Pertambangan Umum, dinyatakan bahwa kegiatan pertambangan, baik eksplorasi maupun eksploitasi baru dapat dimulai setelah pemegang Kuasa Pertambangan (sekarang Pemegang Izin Usaha Pertambangan) memiliki Kepala Teknik Tambang (KTT), yaitu seseorang yang memimpin dan bertanggung jawab atas terlaksananya serta ditaatinya peraturan perundang-undangan K3 pada suatu kegiatan usaha pertambangan. Kemudian, ketika kegiatan pertambangan telah berlangsung, pengusaha harus menghentikan pekerjaan apabila KTT atau petugas yang ditunjuk tidak berada pada pekerjaan usaha tersebut, seperti yang tercantum dalam Pasal 4, Ayat 7, Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No. 555.K/26/M.PE/1995.  

K3 juga merupakan kewajiban yang melekat bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), sebagaiman tercantum dalam Pasal 96, Huruf a, UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selanjutnya, pelaksanaan K3 pada kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan oleh pemegang IUP, IPR, atau IUPK tersebut diawasi oleh pemerintah melalui Inspektur Tambang seperti yang tercantum dalam Pasal 141, Ayat 1 dan Ayat 2, UU No. 4 Tahun 2009.

Dari penjelasan tersebut, sangat jelas bahwa sektor pertambangan mineral dan batubara memiliki komitmen yang sangat tinggi terhadap K3 yang pengelolaannya diarahkan untuk mendukung kebijakan dalam menciptakan kegiatan pertambangan yang aman, bebas dari kecelakaan kerja, kejadian berbahaya dan penyakit akibat kerja.

2.      Bagaimana upaya control yang dilakukan pemerintah terhadap perusahaan/industri di bawah Mineral dan Batubara?

Berdasarkan Pasal 140 Ayat 3, UU No. 4 Tahun 2009, Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan oleh pemegang IUP, IPR atau IUPK.

Berdasarkan Pasal 141 Ayat 1, hal yang menjadi aspek pengawasan adalah:
a.      teknis pertambangan,
b.      pemasaran,
c.      keuangan,
d.      pengelolaan data mineral dan batubara,
e.      konservasi sumber daya mineral dan batubara,
f.       keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan,
g.      keselamatan operasi pertambangan,
h.      pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi dan pasca tambang,
i.        pemanfaatan barang, jasa, teknologi dan kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri,
j.        pengembangan tenaga kerja teknis pertambangan,
k.      pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat,
l.        penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi pertambangan,
m.    kegiatan-kegiatan lain di bidang kegiatan usaha pertambangan yang menyangkut kepentingan umum,
n.      pengelolaan IUP atau IUPK, dan
o.      jumlah, jenis, dan mutu hasil usaha pertambangan.

Pengawasan terhadap teknis pertambangan; konservasi sumber daya mineral dan batubara; keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan; keselamatan operasi pertambangan; pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi dan pasca tambang; penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi pertambangan, dilakukan oleh Inspektur Tambang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 141 Ayat 2).

Khusus untuk K3, pengawasan K3 pertambangan dilaksanakan dengan tujuan menghindari kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Ruang lingkup K3 pertambangan meliputi:
1.      Keselamatan kerja,
Yang dimaksud keselamatan kerja antara lain berupa:
a.      Manajemen risiko,
b.      Program keselamatan kerja,
c.      Pelatihan dan pendidikan keselamatan kerja,
d.      Administrasi keselamatan kerja,
e.      Manajemen keadaan darurat,
f.       Inspeksi dan Audit keselamatan kerja,
g.      Pencegahan dan penyelidikan kecelakaan.
2.      Kesehatan kerja,
Yang dimaksud kesehatan kerja antara lain berupa:
a.      Program kesehatan kerja
b.      Pemeriksaan kesehatan pekerja,
c.      Pencegahan penyakit akibat kerja,
d.      Diagnosis dan pemeriksaan penyakit akibat kerja
e.      Hiegiene dan sanitasi,
f.       Pengelolaan makanan, minuman dan gizi kerja,
g.      Ergonomis.
3.      Lingkungan Kerja,
Yang dimaksud lingkungan kerja antara lain berupa:
a.      Pengendalian debu,
b.      Pengendalian kebisingan,
c.      Pengendalian getaran,
d.      Pencahayaan,
e.      Kualitas udara kerja (kuantitas dan kualitas)
f.       Pengendalian radiasi
g.      House keeping.
4.      Sistem Manajemen K3.

Selain K3, dalam pertambangan mineral dan batubara dikenal pula “Keselamatan Operasi Pertambangan”. Pengawasan Keselamatan Operasi Pertambangan dilaksanakan dengan tujuan menciptakan kegiatan operasi pertambangan yang aman dan selamat. Ruang lingkup Keselamatan Operasi Pertambangan meliputi:
1.      Evaluasi laporan hasil kajian,
2.      Pemenuhan standardisasi instalasi,
3.      Pengamanan instalasi,
4.      Kelayakan sarana, prasarana dan instalasi peralatan pertambangan
5.      Kompetensi tenaga teknik.

Pelaksanaan pengawasan K3 dan keselamatan operasi pertambangan oleh Direktorat Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi dilaksanakan dalam bentuk:
a.      Pengawasan Administratif
Pengawasan administratif meliputi:
1.      Bahan peledak (Format IVi / Rekomendasi)
2.      Laporan kecelakaan (Format IIIi; Vi; VIi; VIIi; VIIIi; IXi)
3.      Peralatan (dokumen untuk perijinan)
4.      Persetujuan (hasil kajian tinggi jenjang, ventilasi, penyanggaan, dan lain-lain)
5.      Laporan pelaksanaan program K3 (Triwulan)
6.      Rencana Kerja Tahunan Teknis dan Lingkungan (RKTTL)
b.      Pengawasan Operasional / Lapangan
Pengawasan operasional / lapangan meliputi:
1.      Inspeksi K3
       Inspeksi dilaksanakan oleh PIT/IT yang berkordinasi dengan pengawas daerah. Contoh objek yang diinspeksi antara lain area penambangan, haul road, perbengkelan, pabrik, pengolahan, pelabuhan, fasilitas dan instalasi lainnya.
2.      Pemeriksaan / Penyelidikan Kecelakaan
3.      Pemeriksaan / Penyelidikan Kejadian Berbahaya
4.      Pengujian Kelayakan Sarana, Peralatan dan Instalasi
Pengujian sarana, peralatan dan instalasi meliputi:
a.   Sistem Ventilasi,
b.   Sistem Penyanggaan,
c.   Kestabilan Lereng,
d.   Gudang Bahan Peledak
e.   Penimbunan Bahan Bakar Cair
f.    Kapal Keruk
g.   Kapal Isap
h.   Alat  Angkut Orang, Barang, dan Material
i.    Alat Angkat
j.    Bejana Bertekanan
k.   Instalasi Pipa
l.    Pressure Safety Valve
m. Peralatan Listrik
5.      Pengujian Kondisi Lingkungan Kerja
c.      Pengujian/penilaian kompetensi
Pengujian/penilaian kompetensi meliputi;
1.      Penilaian kompetensi calon Kepala Teknik Tambang
2.      Pengujian kompetensi Juru Ledak
3.      Pengujian Kompetensi Juru Ukur
4.      Pengujian Kompetensi Pengawas Operasional (POP; POM; POU)
5.      Pengujian Kompetensi Juru Las (bekerja sama dengan pihak ke-3)
6.      Pengujian Kompetensi Operator alat angkat (bekerja sama dengan pihak ke-3)

3.      Apa kira-kira kendala yang dihadapi dalam menciptakan safety culture di Indonesia?

Secara filosofis, kendala yang dihadapi dalam menciptakan safety culture adalah tidak maksimalnya proses transformasi dari budaya agriculture menjadi budaya industrial. Contohnya, ketika kita akan membuka tambang di suatu wilayah, mayoritas pekerja yang akan bekerja di tambang tersebut merupakan orang-orang yang biasa bekerja di pertanian dengan budaya traditional agriculture. Sementara ketika mereka bekerja di tambang, mereka harus bekerja dalam budaya industri pertambangan yang jauh berbeda dengan budaya traditional agriculture.

Pada budaya tradisional, mereka tidak terbiasa dengan disiplin kerja dan bahkan mereka hanya menggunakan satu alat (tool) untuk melakukan berbagai pekerjaan, seperti kapak yang berfungsi sebagai alat pemotong maupun sebagai palu (hammer). Sementara pada industri, ada bermacam-macam palu untuk penggunaan yang berbeda, baik bahannya maupun ukurannya. Oleh karena itu, proses transformasi budaya tersebut harus dikelola secara serius agar prosesnya dapat berjalan secara baik dan maksimal.

Secara akademis, “Safety culture is the product of individual and group values, attitudes, perceptions, competencies and pattern of behavior that can determine the commitment to, and the style and proficiency of an organization’s health and safety management system”.

Budaya K3 di suatu perusahaan sebagai bagian dari budaya organisasi perusahaan bisa dilihat dari tiga aspek, yaitu:
1.         Aspek psikologis pekerja terhadap K3
(Psychological aspects, what people feel, what is believe)
2.         Aspek perilaku K3 pekerja
(Behavioral aspects, what people do, what is done)
3.         Aspek situasi atau organisasi dalam kaitan dengan K3
(Situational aspects, what organizational has, what is said)

Aspek pertama, apa yang dirasakan seseorang sangat terkait dengan aspek Pribadi (PERSON), seperti misalnya cara pikir, nilai, pengetahuan, motivasi, harapan, dan lain-lain.

Aspek kedua berkaitan erat dengan perilaku sehari-hari (BEHAVIOUR), seperti misalnya perilaku sehari-hari di perusahaan, kebiasaan-kebiasaan dalam K3 dan sebagainya.

Aspek ketiga berkaitan erat dengan situasi lingkungan kerja (ENVIRONMENT) seperti apa yang dimiliki perusahaan/organisasi mengenai K3, contohnya Sistem Manajemen K3, SOP, Komite K3, peralatan, lingkungan kerja, dan sebagainya.

Ketiga aspek tersebut satu sama lainnya saling berinteraksi dan saling mempengaruhi. Budaya K3 yang kuat tentunya akan ditandai dengan kuatnya tiga aspek tersebut. Oleh karena itu, suatu perusahaan diharapkan mempunyai budaya yang selalu meningkatkan K3 secara sinambung dimana K3 sudah menjadi nilai-nilai pribadi dan tampil dalam kehidupan sehari-hari (continuous improvement culture, behavior based culture), bukan hanya menjadikan K3 sebagai bagian dari visi dan misi perusahaan yang tampak dari keberadaan sistem manajemen, SOP dan lain-lain di perusahaan (organizational based culture, system based culture), apalagi hanya menjadikan K3 sekedar mematuhi peraturan (compliance based culture, rule based culture). Kurangnya pemahaman terhadap hal tersebut menjadi salah satu kendala dalam menciptakan safety culture di Indonesia.    
4.      Adakah peraturan/undang-undang di Mineral dan Batubara yang Mengatur K3?

Beberapa peraturan yang menjadi dasar pengelolaan K3 di pertambangan mineral dan batubara adalah sebagai berikut:
1.      UU No.4 Tahun 2009  tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
2.      UU No.32 Tahun 2004  tentang  Otonomi Daerah
3.      UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
4.      UU No. 1 Tahun 1970   tentang Keselamatan Kerja
5.      PP No.38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemprov dan Pemkab/Kota
6.      PP No.19 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan K3 di Bidang  Pertambangan
7.      Kepmen No.555.K  Tahun 1995 tentang K3 Pertambangan Umum
8.      Kepmen.No.2555.K Tahun 1993 tentang PIT Pertambangan Umum.
9.      Keputusan Bersama Menteri ESDM dan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 1247.K/70/MEM/2002 dan No. 17 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Inspektur Tambang dan Angka Kreditnya

5.      Peran KTT dalam implementasi K3?

KTT memiliki peran penting dalam implementasi K3. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, KTT adalah seseorang yang memimpin dan bertanggung jawab atas terlaksananya serta ditaatinya peraturan perundang-undangan K3 pada suatu kegiatan usaha pertambangan.

6.      Di Indonesia ada berapa perusahaan batubara?

Perusahaan batubara di Indonesia:
·       Perusahaan PKP2B                                                :     61 perusahaan
·       KP Batubara yang aktif per Juni 2009        : 1158 perusahaan

7.      Program stimulus pelaksanaan K3?

Selain Program Pengawasan Pengelolaan K3, untuk menstimulus pelaksanaan K3, pemerintah setiap tahun menjalankan Program Penilaian Prestasi K3 Pertambangan. Dalam Program Penilaian Prestasi K3 Pertambangan tersebut, diberikan tanda penghargaan prestasi K3 pertambangan dalam bentuk “Throphy” dan/atau “Piagam” bagi perusahaan pertambangan yang berdasarkan hasil penilaian panitia memperoleh nilai 7 s.d. <8 (Piagam Perunggu); 8 s.d. < 9 (Piagam Perak); ≥ 9 (Piagam Emas); nilai terbaik dari kelompoknya (Throphy).

8.      Sanksi bagi perusahaan yang lalai pada pelaksanaan K3 seperti apa?

Sesuai dengan Pasal 151, UU No. 4 Tahun 2009, perusahaan yang lalai pada pelaksanaan K3 akan diberikan sanksi administratif berupa:
a.      peringatan tertulis;
b.      penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi; dan/atau
c.      pencabutan IUP, IPR, atau IUPK.

9.      Bagaimana pengaruh safety dalam konteks lintas global?

Di era globalisasi dan pasar bebas, K3 merupakan salah satu prasyarat yang ditetapkan dalam hubungan ekonomi perdagangan barang dan jasa antar negara yang harus dipenuhi oleh seluruh negara anggota, termasuk bangsa Indonesia.

Berdasarkan perjanjian General Agreement on Tariff and Trade (GATT)-Putaran Uruguay pada tanggal 15 April 1994 (Marrakesh Meeting), setiap anggota wajib menghapuskan hambatan-hambatan perdagangan, baik dalam bentuk hambatan tarif bea masuk (tariff barrier) maupun hambatan lainnya (non tariff barrier). Akan tetapi, setiap negara anggota WTO diperbolehkan untuk memberlakukan peraturan mengenai masalah teknis dan aspek sanitasi dan fitosanitasi sepanjang untuk tujuan melindungi keselamatan dan kesehatan manusia, hewan maupun tanaman serta melindungi konsumen dari hal-hal yang merugikan. Oleh karena itu, jangan sampai karena buruknya K3 maka hasil produksi Indonesia ditolak di pasar Internasional.

10.   Anggaran dari pemerintah dalam pelaksanaan safety seberapa besar?

Untuk Tahun 2010, Anggaran yang disediakan pemerintah untuk K3 pada Program Pembinaan Usaha Pertambangan Mineral, Batubara dan Panas Bumi dalam Penerapan Good Mining Practice serta Peningkatan dan Pemanfaatan Mineral, Batubara dan Panas Bumi sebesar Rp 5.827.598.000,00. Anggaran tersebut digunakan untuk pelaksanaan beberapa program, yaitu:
a.      Penyusunan/Perumusan Sistem dan Prosedur Teknis
b.      Pembinaan/Koordinasi dan Konsultasi Pengawasan
c.      Pengawasan Pengelolaan K3 pada Perusahaan Pertambangan
d.      Pemberdayaan Aparat Pengawas Pemda di Bidang K3L Pertambangan Mineral, Batubara dan Panas Bumi
e.      Penyelenggaraan Ceramah/Diskusi/Seminar/Sarasehan



11.   Sosialisasi/kampanye sangat penting. Bagaimana pendapat Anda tentang kampanye K3?

Kampanye K3 memegang peran yang sangat penting karena merupakan salah satu sarana dalam menyampaikan informasi K3 kepada para pekerja. Mengingat pentingnya kampanye K3, dalam Pasal 24 Huruf c, Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No. 555.K/26/M.PE/1995, dinyatakan bahwa salah satu tanggung jawab Bagian K3 adalah memberikan penerangan dan petunjuk-petunjuk mengenai K3 kepada semua pekerja tambang dengan jalan mengadakan pertemuan-pertemuan, ceramah-ceramah, diskusi-diskusi, pemutaran film, publikasi, dan lain sebagainya.

12.   Apa saran dalam penerapan SHE/K3 di Indonesia?

Keselamatan dan kesehatan merupakan kebutuhan dan hak setiap manusia. Akan tetapi, pemahaman terhadap K3 sering kali baru didapatkan oleh pekerja ketika bekerja di perusahaan. Pemahaman tersebut pun sering kali dikembangkan dengan pendekatan yang memaksa sehingga penerapan K3 sering kali dianggap menjadi kewajiban yang memberatkan. Oleh karena itu, kunci penting penerapan K3 di Indonesia adalah menumbuhkan pemahaman keselamatan dan kesehatan kerja sedini mungkin yang dimulai dari lingkungan yang paling kecil, yaitu keluarga. Kemudian, pemahaman K3 mulai dikembangkan secara formal dari sekolah dasar. Dengan pola tersebut, diharapkan setiap orang akan berpikir akan keselamatan dan kesehatan bagi dirinya, dimana saja dan kapan saja.

7 komentar:

  1. Pada pasal 4 ayat (3) dan (6), Kepmen 555, ada beberapa yang mengartikan bahwa perusahaan wajib memberikan uang jalan dan fasilitas selama perjalanan, baik itu hotel, dll, pada saat IT melakukan inspeksi. Mohon Penjelasannya.

    BalasHapus
  2. artikel yang sangat bagus jelas dan padat

    BalasHapus
  3. fasilitas yang dimaksud di psl tsb. adl. pemondokan dan atau akomodasi selama melakukan proses pengawasan dan atau investigasi berlangsung bukan dlm bentuk uang perjalanan, krn tugas pengawasan dan atau investigasi sudah merupakan TUPOKSI IT, yang dikompensasi dlm bentuk tunjangan jabatan sesuai jenjang jabatan yang disandang....demikian pendapat saya bung Wahyu Hidayat.

    BalasHapus
  4. fasilitas yang dimaksud di psl tsb. adl. pemondokan dan atau akomodasi selama melakukan proses pengawasan dan atau investigasi berlangsung bukan dlm bentuk uang perjalanan, krn tugas pengawasan dan atau investigasi sudah merupakan TUPOKSI IT, yang dikompensasi dlm bentuk tunjangan jabatan sesuai jenjang jabatan yang disandang....demikian pendapat saya bung Wahyu Hidayat.

    BalasHapus
  5. mantap blog and sangat membantu saya dalm menyelasaikan beberapa persoalan sulit mengenai pemaham aspek dan ruang lingkup k3 pertambangan. sukses selalu dan sehat.

    BalasHapus
  6. kalau untuk perusahaan yang hanya memiliki pabrik pengolahan (smelter) tapi tidak memiliki IUP, apakah wajib punya seorang KTT ataukah khusus smelter ada seorang penanggung jawab K3 mirip KTT?

    BalasHapus