Senin, 25 Oktober 2010

RPP Sistem Manajemen K3

Sebagai informasi buat rekan-rekan praktisi dan pemerhati K3. Berikut adalah RPP SMK3 yang sedang digodok sebagai pengganti Permenaker No. 5 Tahun 1996. Semoga Berguna.


RANCANGAN
PERATURAN PEMERINTAH
TENTANG
PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA


Menimbang            :     a.      bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 87 ayat (2) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perlu diatur mengenai penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja;
                                       b.      bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan peraturan pemerintah;

Mengingat              :    1.       Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;

2.        Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia Untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);

3.        Undang–Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2918)

4.        Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);

5.        Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Informasi Ketenagakerjaan dan Penyusunan serta Pelaksanaan Perencanaan Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4701).






MEMUTUSKAN:

Menetapkan        :     Peraturan Pemerintah Tentang PENERAPAN  Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.


Bab I
Ketentuan Umum

Pasal 1

Dalam peraturan pemerintah ini yang dimaksud dengan :

1       Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, pelaksanaan, tanggung jawab, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.

2       Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.

3       Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.

4       Perusahaan adalah :
a.   setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh  dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
b.   usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.

5       Pengusaha adalah :
a.  orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
b.  orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
c.   orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

6       Audit SMK3 adalah pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaan.

7       Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.


Pasal   2

Penerapan SMK3 bertujuan untuk:
a.    meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur dan terintegrasi;
b.    mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan peyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh dan atau serikat pekerja/serikat buruh; serta
c.    menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, efisien dan produktif.

Pasal   3
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah menetapkan kebijakan nasional tentang SMK3.

Pasal  4

Kebijakan nasional tentang SMK3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, sekurang-kurangnya memuat:
a.     penetapan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja;
b.     perencanaan;
c.     pelaksanaan rencana;
d.     pemantauan dan evaluasi kinerja; dan
e.     peninjauan dan peningkatan kinerja.


Pasal  5

(1)  Pengusaha wajib menerapkan SMK3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 di masing-masing perusahaan.
(2)  Dalam menerapkan SMK3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha wajib :
a.    berpedoman kepada kebijakan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
b.    berpedoman peraturan perundang-undangan serta konvensi-konvensi internasional yang berlaku bagi masing-masing sektor usaha; dan
c.    sesuai dengan jenis dan lingkup kegiatannya.
(3)  Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi perusahaan yang memperkerjakan pekerja/buruh sebanyak 100 (seratus) orang atau lebih.
(4)  Ketentuan mengenai jumlah pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan apabila bagi perusahaan yang mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi.
(5)  Tingkat potensi bahaya tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bab II
Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja

Bagian Pertama
Penetapan Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Pasal 6

(1)     Dalam menerapkan SMK3 sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, pengusaha menetapkan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja yang memuat :
a.    visi;
b.    tujuan perusahaan;
c.    komitmen dan tekad melaksanakan kebijakan;
d.    kerangka dan program kerja yang mencakup kegiatan perusahaan secara menyeluruh yang bersifat umum dan/atau operasional.
(2)     Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun guna memastikan terlaksananya  peraturan perundang-undangan dan standar keselamatan dan kesehatan kerja, sekurang-kurangnya memperhatikan:
a.         Tinjauan awal kondisi keselamatan dan kesehatan kerja antara lain :
identifikasi potensi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko; perbandingan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja dengan perusahaan dan sektor lain yang lebih baik, peninjauan sebab akibat kejadian yang membahayakan, kompensasi dan gangguan serta hasil penilaian sebelumnya yang berkaitan dengan keselamatan, penilaian efisiensi dan efektivitas sumberdaya yang disediakan;
b.      peran serta  pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh;
c.       peningkatan kinerja manajemen keselamatan dan kesehatan kerja secara terus menerus.





Pasal  7

Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disebarluaskan kepada seluruh pekerja/buruh dan orang lain yang berada di perusahaan atau pihak lain yang terkait.


Bagian Kedua
Perencanaan

Pasal 8

(1)  Dalam menerapkan SMK3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, pengusaha membuat rencana.
(2)  Rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat berdasarkan:
a.        hasil penelaahan awal;
b.        identifikasi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko;
c.        peraturan perundangan dan persyaratan lainnya;
d.        sumber daya yang dimiliki.
(3)  Rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:
a.      tujuan dan sasaran;
b.      skala prioritas;
c.       upaya pengendalian bahaya;
d.      penetapan sumber daya;
e.      jangka waktu pelaksanaan;
f.        indikator pencapaian ; dan
g.      sistem pertanggungjawaban.
(4)  Dalam membuat rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melibatkan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja, wakil tenaga kerja/pekerja/buruh dan pihak lain yang terkait di perusahaan.

Bagian Ketiga
Pelaksanaan Rencana

Pasal 9

(1)     Dalam menerapkan SMK3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 pengusaha melaksanakan rencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
(2)     Pengusaha mengorganisir pelaksanaaan rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang didukung oleh  sumberdaya manusia, sarana dan prasarana guna menjamin pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja.
(3)     Sumberdaya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mempunyai kompetensi kerja dan kewenangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja.
Pasal  10

(1)     Pelaksanaan  rencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi :
a.    tindakan pengendalian;
b.    perancangan (design) dan rekayasa;
c.    prosedur dan instruksi kerja;
d.    penyerahan sebagian pelaksanaan  pekerjaan;
e.    pembelian/pengadaan;
f.     produk akhir;
g.    upaya menghadapi keadaan darurat kecelakaan dan bencana industri;
h.    rencana dan pemulihan keadaan darurat.

(2)     Pelaksanaan  sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  berdasarkan identifikasi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko.


Pasal 11

(1)     Pengusaha dalam melaksanakan  rencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) harus:
a.    dilakukan oleh orang yang mempunyai kompetensi kerja dan kewenangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja;
b.    melibatkan seluruh pekerja/buruh dan orang lain yang berada di perusahaan;
c.    membuat prosedur informasi;
d.    membuat prosedur pelaporan;
e.    mendokumentasikan seluruh kegiatan; dan
f.     terintegrasi dengan kegiatan manajemen perusahaan.
(2)     Prosedur informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus menjamin bahwa informasi K3 terbaru dikomunikasikan ke semua pihak dalam perusahaan maupun pihak-pihak terkait di luar perusahaan.
(3)     Prosedur Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a.    pelaporan terjadinya kecelakaan di tempat kerja;
b.    pelaporan ketidaksesuaian;
c.    pelaporan kinerja keselamatan dan kesehatan kerja;
d.    pelaporan identifikasi bahaya;
e.    pelaporan yang dipersyaratkan peraturan perundangan; dan
f.     pelaporan kepada pemegang saham.
(4)     Pendokumentasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. peraturan perundangan dan standar dibidang K3;
b. indikator kinerja K3;
c. izin kerja;
d. hasil identifikasi, penilaian, dan pengendalian risiko;
e. kegiatan pelatihan K3;
f.  kegiatan inspeksi, kalibrasi dan pemeliharaan;
g. catatan pemantauan data;
h.hasil pengkajian kecelakaan di tempat kerja dan tindak lanjut;
i.  identifikasi produk termasuk komposisinya;
j.   informasi mengenai pemasok dan kontraktor; dan
k. audit dan peninjauan ulang SMK3.

(5)     Pendokumentasian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dapat menjamin bahwa :
a.    diidentifikasi sesuai dengan uraian tugas dan tanggung jawab di perusahaan;
b.    ditinjau ulang secara berkala;
c.    sebelum diterbitkan harus disetujui oleh personil yang berwenang;
d.    dokumen versi terbaru harus tersedia di tempat kerja yang dianggap perlu;
e.    semua dokumen yang telah usang harus segera disingkirkan; dan
f.     mudah ditemukan, bermanfaat dan mudah dipahami.

Bagian Keempat
Pemantauan dan Evaluasi Kinerja

Pasal 12

(1)      Pengusaha wajib melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja untuk mengetahui pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan pencapaian tujuan dan sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
(2)      Pemantauan dan evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemeriksaan, pengujian, pengukuran dan audit internal SMK3.
(3)      Dalam hal perusahaan tidak memiliki sumber daya untuk melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan jasa pihak lain.
(4)      Hasil pemantauan dan evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Pengusaha.
(5)      Hasil pemantauan dan evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk melakukan tindakan perbaikan dan pencegahan
(6)      Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai peraturan perundangan dan/atau standar yang berlaku.

                     
Bagian Kelima
Peninjauan dan Peningkatan Kinerja

Pasal  13
`
(1)     Untuk menjamin kesesuaian dan efektifitas penerapan SMK3, pengusaha wajib melakukan peninjauan.
(2)     Peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi.
(3)     Hasil peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kinerja.
(4)     Perbaikan dan peningkatan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan berdasarkan :
a.      perubahan peraturan perundangan;
b.      tuntutan dari pihak yang terkait dan pasar;
c.      perubahan produk dan kegiatan perusahaan;
d.      perubahan struktur organisasi perusahaan;
e.      perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk epidemologi;
f.       pengkajian kecelakaan ditempat kerja;
g.      pelaporan; dan
h.      saran dari pekerja/buruh.

BAB III
PENILAIAN TINGKAT PENERAPAN SMK3

Pasal 14

(1)      Menteri melakukan penilaian terhadap penerapan SMK3.
(2)      Penilaian tingkat penerapan  SMK3 dilakukan audit eksternal oleh auditor pada  penyelenggara audit independen yang ditunjuk oleh Menteri.
(3)      Audit eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi unsur-unsur sebagai berikut :
a.         pembangunan dan pemeliharaan komitmen;
b.         pembuatan dan pendokumentasian rencana K3;
c.         pengendalian perancangan dan Peninjauan kontrak;
d.         pengendalian dokumen;
e.         pembelian dan pengendalian produk;
f.          keamanan bekerja berdasarkan sistem manajemen K3;
g.         standar pemantauan;
h.        pelaporan dan perbaikan kekurangan;
i.          pengelolaan material dan perpindahannya;
j.           pengumpulan dan penggunaan data;
k.         pemeriksaan sistem manajemen;
l.          pengembangan keterampilan dan kemampuan.
(4)      Unsur-unsur audit eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari kriteria yang tercantum dalam lampiran I peraturan pemerintah ini.
(5)      Audit eksternal dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam (3) tiga tahun.
(6)      Tata cara penunjukan auditor dan penyelenggara audit independen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Pasal 15

(1).    Hasil audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilaporkan kepada Menteri untuk bahan pertimbangan dalam upaya-upaya peningkatan SMK3.
(2).    Upaya-upaya peningkatan SMK3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain pembuatan dan penyempurnaan stándar, kerjasama luar negeri, penghargaan dan promosi, pembinaan atau bimbingan teknis.
(3)     Bentuk laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada lampiran II peraturan pemerintah ini.


BAB IV
PENGAWASAN

Pasal 16


(1)  Pengawasan terhadap penerapan SMK3 dalam Peraturan Pemerintah ini dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan.
(2)  Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a.    pembangunan dan pemeliharaan komitmen;
b.    organisasi;
c.    sumber daya manusia;
d.    pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang K3;
e.    keamanan bekerja;
f.     pemeriksaan, pengujian dan pengukuran penerapan SMK3;
g.    pengendalian keadaan darurat dan bahaya industri;
h.    pelaporan dan perbaikan kekurangan; dan
i.      tindak lanjut audit.
(3)  Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk melakukan tindakan pembinaan.


BAB V
SANKSI
Pasal 17

Pelanggaran ketentuan dalam Pasal 5 dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 190 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 18

Peraturan Pemerintah mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal






PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA



DR.H.SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,



SUDI SILALAHI


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN...NOMOR...



PENJELASAN
ATAS
RANCANGAN PERATURAN PEMRINTAH
REPUBLIK INDONESIA
TENTANG
PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA


I.          UMUM

Globalisasi perdagangan saat ini memberikan dampak persaingan sangat ketat dalam segala aspek khususnya ketenagakerjaan yang salah satunya mempersyaratkan adanya perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.

Untuk meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, tidak terlepas dari upaya pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi melalui SMK3 guna menjamin terciptanya suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja yang nyaman, efisien dan produktif.

Penerapan keselamatan dan kesehatan kerja melalui SMK3 telah berkembang di berbagai negara baik melalui pedoman maupun standar. Untuk memberikan keseragaman bagi setiap perusahaan dalam menerapkan SMK3 sehingga perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja bagi tenaga kerja, peningkatan efisiensi, dan produktifitas perusahaan dapat terwujud maka perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah yang mengatur penerapan SMK3.

Peraturan Pemerintah ini memuat:
-       Ketentuan umum;
-       Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
-   Penilaian tingkat penerapan SMK3;
-   Pengawasan;
-       Sanksi;
-       Ketentuan Penutup.

II.       PENJELASAN PASAL DEMI  PASAL

Pasal 1
Cukup jelas

Pasal 2
        Cukup jelas

Pasal 3
                 Cukup jelas
   
Pasal 4
                 Cukup jelas

Pasal 5

                 Ayat (1)
                          Cukup jelas

Ayat (2)
                          Cukup jelas

                 Ayat (3)
                          Cukup jelas

                 Ayat (4)

Yang dimaksud dengan perusahaan yang mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi adalah perusahaan yang memiliki potensi bahaya yang dapat mengakibatkan kecelakaan yang merugikan jiwa manusia, terganggunya proses produksi, dan pencemaran lingkungan kerja.

                 Ayat (5)


Pasal 6

Ayat (1)
                          Cukup jelas

Ayat  (2)

huruf a
Cukup jelas

huruf b
Peran serta pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dalam penyusunan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja memberikan masukan dan informasi hal-hal yang berkaitan dengan perlindungan pekerja/buruh di bidang keselamatan dan kesehatan kerja.

huruf c
Cukup jelas


Pasal 7
Penyebarluasan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dapat dilakukan melalui media antara lain papan pengumuman, brosur, verbal dalam briefing/apel, dan/atau media elektronik lainnya.

Pasal 8

Ayat (1)
                          Cukup jelas

Ayat  (2)

   huruf a

Yang dimaksud dengan penelaahan awal adalah kegiatan yang dilakukan pengusaha untuk mengetahui posisi/kondisi/tingkat pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan terhadap penerapan peraturan perundang-undangan keselamatan dan kesehatan kerja. Kegiatan tersebut juga mencakup evaluasi terhadap kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja yang ada, partisipasi pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh, tanggung jawab pimpinan unit kerja, analisa dan statistik kecelakaan, dan penyakit akibat kerja, serta upaya-upaya pengendalian yang sudah dilakukan.

      huruf b
Identifikasi, penilaian dan pengendalian risiko dilakukan terhadap mesin-mesin, pesawat-pesawat, alat kerja, peralatan lainnya, bahan-bahan, lingkungan kerja, sifat pekerjaan, cara kerja, proses produksi dan sebagainya

   huruf c
Cukup jelas

   huruf d
Yang dimaksud dengan sumber daya  adalah personil yang memiliki kualifikasi dan kompetensi keselamatan dan kesehatan kerja, sarana keselamatan dan kesehatan kerja, alat pelindung diri, alat pengaman, dan anggaran yang dialokasikan untuk program keselamatan dan kesehatan kerja.

Ayat (3)
                          Cukup jelas

Ayat (4)
                          Cukup jelas

Pasal 9

Ayat (1)
                          Cukup jelas

Ayat (2)

Dalam menjamin pelaksanaan rencana, pengusaha membentuk organisasi atau unit kerja, menyediakan anggaran, sarana dan prasarana yang memadai, sumberdaya manusia, menunjuk dan memberikan kewenangan serta tanggung jawab dalam penanganan K3.

Ayat (3)
                          Cukup jelas

Pasal 10
                 Ayat (1)
               huruf a
          Tindakan pengendalian meliputi pengendalian terhadap kegiatan, produk  barang dan jasa yang dapat menimbulkan risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja sekurang-kurangnya mencakup pengendalian terhadap bahan, peralatan, lingkungan kerja, cara kerja, sifat pekerjaan, dan proses kerja.

                        huruf b
Perancangan (design) dan rekayasa meliputi pengembangan, verifikasi tinjauan ulang, validasi dan penyesuaian berdasarkan identifikasi sumber bahaya, penilaian dan pengendalian risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

                        huruf c
Penyusunan prosedur dan instruksi kerja memperhatikan syarat –syarat  keselamatan dan kesehatan kerja dan ditinjau ulang apabila terjadi kecelakaan, perubahan peralatan, perubahan proses dan/atau perubahan bahan baku serta ditinjau ulang secara berkala.

                        huruf d
                        Dalam  kontrak penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan, memuat jaminan kemampuan perusahaan penerima pekerjaan dalam memenuhi persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja.

huruf e
Dalam pembelian/pengadaan  perlu memperhatikan spesifikasi teknis dan aspek keselamatan dan kesehatan kerja serta kelengkapan lembar data keselamatan bahan.

huruf  f
    Produk akhir dilengkapi dengan petunjuk pengoperasian, spesifikasi teknis, lembar data    keselamatan bahan , label dan/atau informasi keselamatan dan kesehatan kerja lainnya.

                        huruf g
                                 Cukup jelas

huruf h
                                 Cukup jelas

Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 11
Cukup jelas


Pasal 12
Cukup jelas

Pasal 13
Cukup jelas

Pasal 14 
Cukup jelas

Pasal 15
Cukup jelas

Pasal 16
            Cukup jelas

Pasal 17   
Cukup jelas

Pasal 18
            Cukup jelas



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal






PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA



DR.H.SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,



SUDI SILALAHI


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN...NOMOR...

1 komentar: