tag:blogger.com,1999:blog-8682749766141980242.post6297835787835250646..comments2022-04-11T17:04:40.843-07:00Comments on Warid Zone: Tanya Jawab K3 PertambanganWarid Zonehttp://www.blogger.com/profile/18306379703872232783noreply@blogger.comBlogger7125tag:blogger.com,1999:blog-8682749766141980242.post-74263986027894559872018-02-06T19:53:35.935-08:002018-02-06T19:53:35.935-08:00kalau untuk perusahaan yang hanya memiliki pabrik ...kalau untuk perusahaan yang hanya memiliki pabrik pengolahan (smelter) tapi tidak memiliki IUP, apakah wajib punya seorang KTT ataukah khusus smelter ada seorang penanggung jawab K3 mirip KTT?Fritz09https://www.blogger.com/profile/12846822690214621692noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8682749766141980242.post-22596814770313908112016-09-22T20:05:40.751-07:002016-09-22T20:05:40.751-07:00mantap blog and sangat membantu saya dalm menyelas...mantap blog and sangat membantu saya dalm menyelasaikan beberapa persoalan sulit mengenai pemaham aspek dan ruang lingkup k3 pertambangan. sukses selalu dan sehat.Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/14939226084204991645noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8682749766141980242.post-4082218448606315052016-02-08T07:58:03.635-08:002016-02-08T07:58:03.635-08:00fasilitas yang dimaksud di psl tsb. adl. pemondoka...fasilitas yang dimaksud di psl tsb. adl. pemondokan dan atau akomodasi selama melakukan proses pengawasan dan atau investigasi berlangsung bukan dlm bentuk uang perjalanan, krn tugas pengawasan dan atau investigasi sudah merupakan TUPOKSI IT, yang dikompensasi dlm bentuk tunjangan jabatan sesuai jenjang jabatan yang disandang....demikian pendapat saya bung Wahyu Hidayat.Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/17519475517817224528noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8682749766141980242.post-2808425378361320632016-02-08T07:51:46.312-08:002016-02-08T07:51:46.312-08:00fasilitas yang dimaksud di psl tsb. adl. pemondoka...fasilitas yang dimaksud di psl tsb. adl. pemondokan dan atau akomodasi selama melakukan proses pengawasan dan atau investigasi berlangsung bukan dlm bentuk uang perjalanan, krn tugas pengawasan dan atau investigasi sudah merupakan TUPOKSI IT, yang dikompensasi dlm bentuk tunjangan jabatan sesuai jenjang jabatan yang disandang....demikian pendapat saya bung Wahyu Hidayat.Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/17519475517817224528noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8682749766141980242.post-65901353019811670232015-10-06T18:47:30.968-07:002015-10-06T18:47:30.968-07:00artikel yang sangat bagus jelas dan padatartikel yang sangat bagus jelas dan padatAnonymoushttps://www.blogger.com/profile/08319338467196680986noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8682749766141980242.post-66408611435453561352015-09-29T18:36:45.682-07:002015-09-29T18:36:45.682-07:00Pada pasal 4 ayat (3) dan (6), Kepmen 555, ada beb...Pada pasal 4 ayat (3) dan (6), Kepmen 555, ada beberapa yang mengartikan bahwa perusahaan wajib memberikan uang jalan dan fasilitas selama perjalanan, baik itu hotel, dll, pada saat IT melakukan inspeksi. Mohon Penjelasannya.Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/17855729010631709468noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8682749766141980242.post-16897170412700299352010-12-27T19:39:03.783-08:002010-12-27T19:39:03.783-08:00thax infonya sangat bermanfaat..
training k3thax infonya sangat bermanfaat..<br /><br /><a href="http://prashetyaquality.co.id" rel="nofollow">training k3</a>Prashetya Qualityhttps://www.blogger.com/profile/07705729922108556079noreply@blogger.com